Baitul Mal Formula

Lembaga Alternatif Penyalur Zakat Harta, Zakat Pertanian, Zakat Peternakan, Zakat Penghasilan, Zakat Emas dan Perak, Infak, Sedekah, Wakaf, Hibah
Sekretariat : Jl. Raya Serang KM 23,5 Depan Lapangan Balaraja (MECom)
Donasi melalui Rekening Via BCA 7110786241 KCP. Balaraja an. Christianto
Contact Person : 081387917666 (Padli), 0816743406 (Chris)
Email : bm.formula@gmail.com

Ruang Informasi

Dibutuhkan Segera!!! untuk senin 1 nov '09 2 wanit... Dijual Kontrakan di daerah Cikupa Tangerang, ada 3 kamar harganya 30 juta/kamar (bisa nego). keterangan lebih jelas bisa hubungi chris di 0816743406

Kamis, 03 Desember 2009

ZAKAT PENCARIAN DAN PROFESI

Menurut yusuf Al-Qaradhawy harta penghasilan dari pencarian dan profesi adalah wajib zakat, besar nisab buat jenis harta ini yaitu 85 GRAM EMAS seperti hal besarnya nisab uang. Demikian pula dengan besarnya zakat adalah seperempatpuluh (2.5%) sesuai dengan keumuman nash yang mewajibkan zakat uang sebesar itu. Adapun waktu penyatuan dari penghasilan itu yang dimungkinkan dan dibenarkan oleh syariat itu adalah satu tahun. Dimana zakat dibayarkan setahun sekali.

Jangan lupa bahwa yang diukur nisabnya adalah penghasilan bersih, yaitu penghasilan yang telah dikurangi dengan kebutuhan biaya hidup terendah atau kebutuhan pokok seseorang berikut tanggungannya, dan juga setelah dikurangi untuk pembayaran hutang (ini hutang bukan karena kredit barang mewah lho, tapi karena untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer seperti halnya bayar kredit rumah BTN, hutang nunggak bayaran sekolah anak, dll).

Bila penghasilan bersih itu dikumpulkan dalam setahun atau kurang dalam setahun dan telah mencapai nisab, maka wajib zakat dikeluarkan 2.5% nya. Bila seseorang telah mengeluarkan zakatnya langsung ketika menerima penghasilan tsb (karena yakin dalam waktu setahun penghasilan bersihnya akan lebih dari senisab), maka tidak wajib lagi bagi dia mengeluarkannya di akhir tahun (karena akan berakibat double zakat). Selanjutnya orang tersebut harus membayar zakat dari penghasilan tersebut pada tahun kedua dalam bentuk kekayaan yang berbeda-beda.

Berikut ini cara simple untuk kalkulasi yang bisa digunakan untuk menghitung Zakat penghasilan atau Profesi :

Penerimaan kotor selama setahun : A
Kebutuhan pokok setahun : B
Hutang-hutang yang dibayar dalam setahun : C
Penghasilan bersih setahun : A-(B+C) = D

Bila D > atau = dengan nilai 85 gram mas, maka wajib zakat yaitu 2.5% X D.
Bila D < nilai 85 gram emas, maka tidak wajib zakat.
( 1 gram emas Rp. 378.000 per 03 Desember 2009 ) " Untuk Update harga emas per gram bisa anda lihat di www.logammulia.com "

Jadi bila kita yakin bahwa perkiraan besarnya D yang kita miliki dalam setahun adalah lebih besar dari 85 gram emas, maka kita tidak perlu lagi ragu-ragu mengeluarkan zakat langsung ketika diterima. Misalnya dari gaji bulanan diambil 2.5 % dari D/12 (karena perbulan).
Bila disamping gaji bulanan kita memperoleh tambahan penghasilan lain dari profesi kita, misalnya bagi dosen universitas negeri yang juga mengajar di universitas swasta. Misalkan memperoleh sebesar E dalam setahun, maka zakatnya adalah 2.5 % x (D+E), karena seluruh kebutuhan B dan C sudah tercover sebelumnya yang menghasilkan D.
Perlu diingat bahwa ini hanya zakat kita dari penghasilan pencarian dan profesi. Bentuk-bentuk kekayaan lain yang kita miliki seperti; peternakan, pertanian, investasi, emas dan perak, uang tabungan, saham, obligasi, perdagangan dll, juga harus dikeluarkan zakatnya dengan ukuran nisab dan besar zakat yang berbeda satu dengan lainnya.

di ambil dari FIKIH ZAKAT (SARI PENTING KITAB DR. YUSUF AL-QARADHAWY)

Minggu, 01 November 2009

Santunan dan Supercamp Menyambut Tahun Baru Hijriyah

Forum Pemuda Balaraja (Formula) dan Forum Komunikasi Mesjid se-Balaraja (FKMB) serta beberapa Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Balaraja membuat suatu kegiatan untuk menyambut Tahun Baru 1431 Hijriyah yaitu :
Acara : Santunan Anak Yatim dan Supercamp
Tempat : Lapangan Balaraja
Tanggal : 18 Desember 2009 s.d. 19 Desember 2009

bagi rekan-rekan yang ingin menyumbang untuk Santunan anak yatim bisa melalui Baitul Mal Formula (BMF).

Kamis, 29 Oktober 2009

Konfirmasi Penerimaan Infaq / Sedekah

Berikut adalah konfirmasi dari Rumah Zakat Indonesia atas sumbangan dari warga Balaraja sebesar Rp. 21.200.000,00 untuk korban Bencana alam di Sumatera Barat yang penggalangan dana dilakukan pada Jumat 02 Oktober 2009 sampai dengan Minggu 11 Oktober 2009.

Wednesday, October 28, 2009 11:48 PM
From: "Riris Feni Yustiati"

Assalaamu'alaikum Wr.Wb.

Salam terindah saya haturkan, teriring do'a semoga Bapak Christianto dan keluarga besar Warga Balaraja senantiasa dilindungi dari Fitnah dunia dan segala kejahatannya, dilindungi dari segala perbuatan dosa dan segala hal yang menjerumuskan kesana. Amiin..

Bapak Christianto dan keluarga besar Warga Balaraja, bersama ini saya ingin menyampaikan bahwa amanah Infaq/shodaqoh Bapak Christianto dan keluarga besar Warga Balaraja sudah kami terima, insyaallah amanah Bapak Christianto dan keluarga besar Warga Balaraja akan kami salurkan untuk korban Bencana Gempa Sumatera Barat. Bersama ini, saya sertakan Proposal Ayo Pulihkan Sumatera, mudah-mudahan bermanfaat dan bisa menjadi sumber inspirasi. Terima kasih atas donasinya, insyaallah sangat bermanfaat. Dan semoga donasi Bapak Christianto dan keluarga besar Warga Balaraja tercatat sebagai sebaik-baik amalan disisi Allah serta diberi balasan yang berlipat ganda oleh Allah SWT.

/Ajrakumullaahu Fiima A'thaita Wa baaraka Lakum Fiima Abqaita Waj'alhu Lakum Thahuuraa/... Mudah-mudahan allah memberi pahala atas apa yang diberikan, Memberikan Barokah atas apa yang masih ada ditangan dan menjadikannya pembersih...

Bapak Christianto dan keluarga besar Warga Balaraja, bersama ini pula saya sertakan Form Donatur Community Rumah Zakat Indonesia. Silahkan bapak isi, dan jika sudah terisi, mohon untuk dikirimkan kembali ke email saya. Terima kasih, atas kesediaan bapak mengisi Form Biodata Rumah Zakat Indonesia

Demikian Bapak Christianto dan keluarga besar Warga Balaraja, terima kasih atas kepercayaannya pada lembaga kami. Semoga kerja sama ini bisa berlangsung seterusnya. Jika ada yang perlu bapak tanyakan atau konfirmasikan, silahkan bapak menghubungi saya melalui email, YM atau mobile phone saya:)

Dan inilah Sepenggal do'a hari ini:
“Wahai Allah limpahkanlah rahmat atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW sebanyak aneka rupa rezeki. Wahai Dzat yang maha meluaskan rezeki kepada orang yang dikehendaki-Nya tanpa hisab, Luaskan dan banyakkanlah rezeki kami dari segenap penjuru dari perbendaharaan rezeki-Mu tanpa pemberian dari makhluk, berkat kemurahan-Mu juga. Dan, limpahkanlah pula rahmat dan salam atas dan para sahabat beliau”

-- Riris Feni Yustiati
ZIS Consultant RZI
Jl. Turangga 25 C Bandung-Indonesia
Phone : +62 22 733 2407
Fax : +62 22 733 2478
Mobile : +62 813 2246 0655

Mail : riris_feni@rumahzakat.org
ID YM : riris_rzi@yahoo.com

http://www.rumahzakat.org

Senin, 05 Oktober 2009

Penggalangan dana korban gempa Sumatera

Baitul Mal Formula (BMF) bekerjasama dengan Paskibra Korwil Balaraja melakukan Penggalangan dana untuk korban gempa di Sumatera yang dimulai dari hari jum'at 02 Oktober 2009 - Minggu 11 Oktober 2009
Lokasi penggalangan dana dilakukan di sekitar simpang Balaraja dengan posko pusat di samping Pos Polisi simpang Balaraja.
Donasi via transfer bisa melalui BCA nomor rekening 7110786241 an. christianto

Dana terakhir yang terkumpul per 12 Oktober 2009 sudah mencapai Rp. 21.200.000,- dengan perincian :
1. 3.271.200 (02/10/09)
2. 6.463.500 (03/10/09)
3. 3.519.100 (04/10/09)
4. 970.300 (05/10/09)
5. 1.679.500 (06/10/09)
6. 2.197.400 (07/10/09)
7. 2.096.800 (08/10/09)
8. 565.900 (10/10/09)
9. 236.300 (11/10/09)
10. 200.000 (12/10/09)

Jazakumullah Khairan Katsira

Senin, 24 Agustus 2009

Hadits tentang Sedekah

1. Bersodaqoh pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas, menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturrahmi (dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat. (HR. Al Hakim)
2. Yang dapat menolak takdir ialah doa dan yang dapat memperpanjang umur yakni kebajikan (amal bakti). (HR. Ath-Thahawi)
3. Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya. (HR. Muslim)
4. Allah Tabaraka wata’ala berfirman (di dalam hadits Qudsi): “Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu.” (HR. Muslim)
5. Orang yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat berjihad di jalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka. (HR. Bukhari)
6. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, “Sodaqoh yang bagaimana yang paling besar pahalanya?” Nabi Saw menjawab, “Saat kamu bersodaqoh hendaklah kamu sehat dan dalam kondisi pelit (mengekang) dan saat kamu takut melarat tetapi mengharap kaya. Jangan ditunda sehingga rohmu di tenggorokan baru kamu berkata untuk Fulan sekian dan untuk Fulan sekian.” (HR. Bukhari)
7. Barangsiapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya hendaklah dia mengatasi (menyelesaikan) kesulitan orang lain. (HR. Ahmad)
8. Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sodaqoh) sebutir kurma. (Mutafaq’alaih)
9. Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh. (HR. Al-Baihaqi) /menjemput rezeki
10. Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersodaqoh dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana. (HR. Ath-Thabrani) /penolak bala/menyembuhkan penyakit
11. Tiada seorang bersodaqoh dengan baik kecuali Allah memelihara kelangsungan warisannya. (HR. Ahmad)
12. Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sodaqohnya. (HR. Ahmad)
13. Tiap muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab, “Bekerja dengan ketrampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh.” Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab: “Menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi menjawab: “Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab, “Mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sodaqoh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
14. Apa yang kamu nafkahkan dengan tujuan keridhoan Allah akan diberi pahala walaupun hanya sesuap makanan ke mulut isterimu. (HR. Bukhari)
15. Sodaqoh paling afdhol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi. (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)
16. Satu dirham memacu dan mendahului seratus ribu dirham. Para sahabat bertanya, “Bagaimana itu?” Nabi Saw menjawab, “Seorang memiliki (hanya) dua dirham. Dia mengambil satu dirham dan bersodaqoh dengannya, dan seorang lagi memiliki harta-benda yang banyak, dia mengambil seratus ribu dirham untuk disodaqohkannya. (HR. An-Nasaa’i)
17. Orang yang membatalkan pemberian (atau meminta kembali) sodaqohnya seperti anjing yang makan kembali muntahannya. (HR. Bukhari)
18. Barangsiapa diberi Allah harta dan tidak menunaikan zakatnya kelak pada hari kiamat dia akan dibayang-bayangi dengan seekor ular bermata satu di tengah dan punya dua lidah yang melilitnya. Ular itu mencengkeram kedua rahangnya seraya berkata, “Aku hartamu, aku pusaka simpananmu.” Kemudian nabi Saw membaca firman Allah surat Ali Imran ayat 180: “Dan janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi.” (HR. Bukhari)
19. Tiada suatu kaum menolak mengeluarkan zakat melainkan Allah menimpa mereka dengan paceklik (kemarau panjang dan kegagalan panen). (HR. Ath-Thabrani)
20. Barangsiapa memperoleh keuntungan harta (maka) tidak wajib zakat sampai tibanya perputaran tahun bagi pemiliknya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Penjelasan:
Perhitungan perputaran tahun (haul) untuk menunaikan zakat ialah dengan tahun Hijriyah.
1. Tentang sodaqoh yang seakan-akan berupa hadiah, Rasulullah Saw bersabda: “Baginya sodaqoh dan bagi kami itu adalah hadiah.” (HR. Bukhari)
2. Allah Ta’ala mengharamkan bagiku dan bagi keluarga rumah tanggaku untuk menerima sodaqoh. (HR. Ibnu Saad)
Penjelasan:
Nabi Saw menolak menerima sodaqoh tetapi mau menerima hadiah.
1. Tidak ada iri hati kecuali terhadap dua perkara, yakni seorang yang diberi Allah harta lalu dia belanjakan pada sasaran yang benar, dan seorang diberi Allah ilmu dan kebijaksaan lalu dia melaksanakan dan mengajarkannya. (HR. Bukhari)
2. Allah mengkhususkan pemberian kenikmatanNya kepada kaum-kaum tertentu untuk kemaslahatan umat manusia. Apabila mereka membelanjakannya (menggunakannya) untuk kepentingan manusia maka Allah akan melestarikannya namun bila tidak, maka Allah akan mencabut kenikmatan itu dan menyerahkannya kepada orang lain. (HR. Ath-Thabrani dan Abu Dawud)
3. Abu Dzarr Ra berkata bahwa beberapa sahabat Rasulullah Saw berkata, “Ya Rasulullah, orang-orang yang banyak hartanya memperoleh lebih banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat dan berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Nabi Saw lalu berkata, “Bukankah Allah telah memberimu apa yang dapat kamu sedekahkan? Tiap-tiap ucapan tasbih adalah sodaqoh, takbir sodaqoh, tahmid sodaqoh, tahlil sodaqoh, amar makruf sodaqoh, nahi mungkar sodaqoh, bersenggama dengan isteri pun sodaqoh.” Para sahabat lalu bertanya, “Apakah melampiaskan syahwat mendapat pahala?” Nabi menjawab, “Tidakkah kamu mengerti bahwa kalau dilampiaskannya di tempat yang haram bukankah itu berdosa? Begitu pula kalau syahwat diletakkan di tempat halal, maka dia memperoleh pahala. (HR. Muslim)
4. Tiap-tiap amalan makruf (kebajikan) adalah sodaqoh. Sesungguhnya di antara amalan makruf ialah berjumpa kawan dengan wajah ceria (senyum) dan mengurangi isi embermu untuk diisikan ke mangkuk kawanmu. (HR. Ahmad
sumber: 1100 Hadits Nabi SAW Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) -
Karya Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press:

Rabu, 05 Agustus 2009

Zakat Harta Peternakan

a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :

























Jumlah Ternak(ekor) Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah


Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba

Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

















Jumlah Ternak(ekor) Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %Contoh :Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:






























1.Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000


Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan : Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 300.000,00 maka 85 x Rp 300.000,00 = Rp 25.500.000,00

d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:













































Jumlah Ternak(ekor) Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

Kamis, 09 Juli 2009

Pengertian Zakat

Makna Zakat
Menurut Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.